Daftar DKTS Kemensos Online Menggunakan HP, Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022

- 20 Desember 2021, 11:10 WIB
Begini cara daftar DTKS Kemensos.
Begini cara daftar DTKS Kemensos. /Pixabay/Alehandra13

Media Magelang - Segera daftarkan diri Anda untuk dapatkan bantuan sosial tahun 2022, bisa gunakan HP untuk daftar di DKTS Kemensos.

Dengan terdaftar dalam DKTS Kemensos, bisa dapatkan bantuan sosial tahun 2022.

Pastikan data diri tersimpan dalam DKTS Kemensos, dengan itu Anda bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pada tahun 2022.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Nonton TV Digital

Untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah di tahun 2022, salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam sistem DKTS Kemensos.

Cukup dengan menggunakan HP Anda bisa mendaftarkan data diri anda di DKTS Kemensos.

Maka jangan sampai terlewat untuk mendaftar di DKTS Kemensos untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial yang akan diadakan pada tahun 2022.

Nantinya Kemensos dan kementerian lainnya yang mengadakan bantuan sosial akan menggunakan data di DKTS untuk menentukan calon yang sesuai untuk jadi penerima.

Untuk mendaftar di DKTS Kemensos cukup siapkan NIK KTP saja dan bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Seperti yang diberitahukan sebelumnya bahwa untuk mendapatkan bansos seperti PKH dan Kartu Sembako syaratnya harus terdaftar dalam DKTS.

Selain itu untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga harus terdata dalam DKTS Kemensos.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar DTKS Lewat Aplikasi Ini

Namun apabila nama Anda belum terdaftar dalam data di DKTS Kemensos, Anda bisa mengajukan diri dengan mengikuti langkah berikut:

Daftar DTKS Secara Online


1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos (seperti PKH)

Daftar DKTS Secara Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos PKH di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah