Media Magelang - Berikut ini cara usulkan nama dan NIK KTP di DTKS Kemensos untuk memperoleh Set Top Box (STB) Kominfo.
Perangkat Set Top Box (STB) akan dibagikan Kominfo seiring dengan peralihan siaran TV analog ke digital. Daftarkan nama dan NIK melalui laman DTKS Kemensos.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat Indonesia melalui aplikasi Cek Bansos.
Hanya dengan bermodalkan NIK KTP, masyarakat Indonesia bisa dengan mudahnya dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Namun terdapat hal penting yang harus dipahami, STB gratis Kominfo ini tidak dibagikan secara merata ke masyarakat.
Baca Juga: Ini Cara Cek Data Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Pastikan Kamu Tidak Ketinggalan
STB ini hanya diperuntukkan kepada mereka yang kurang mampu dan tentunya terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi anda yang belum daftar dan ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa mengikuti penjelasan dalam artikel ini.
NIK KTP menjadi syarat penting bagi masyarakat yang ingin berkesempatan untuk mendapat STB gratis Kominfo.