Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup dengan NIK KTP via Aplikasi Lewat HP

- 22 Desember 2021, 08:05 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut cara untuk mendaftar menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Untuk mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis cukup siapkan NIK KTP.

Nantinya untuk mendaftar jadi penerima set Top Box (STB), Anda bisa melakukannya secara online maupun offline.

Baca Juga: Daftar di DTKS Kemensos dan Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Tahun 2022

Ada 6,7 juta perangkat yang saat ini telah disiapkan oleh Kominfo untuk dibagikan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yang dijadikan ketentuan.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini akan dilaksanakan bagi masyarakat miskin dan terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Kominfo, migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan mulai awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 yang diperkirakan pada bulan November.

Adanya pembagian perangkat Set Top box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV digital.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Lewat Aplikasi untuk Dapat Bansos 2022 dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu menangkap digital yang nantinya dapat ditangkap oleh TV analog biasa.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran Televisi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan cara berikut:

Daftar Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan.

Maka pastikan nama anda terdaftar di DTKS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah