Media Magelang - Perangkat Set Top Box (STB) akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo RI dengan cara daftar tertentu.
Masyarakat bisa mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo dengan memenuhi syarat terlebih dahulu.
Simak di sini informasi terkait ketentuan atau syarat hingga cara daftar penerima Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2022.
Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.
Baca Juga: Syarat Memperoleh Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Lengkap Cara Daftar DTKS Kemensos
Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.
Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.
Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.