Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Bagaimana Cara Jadi Penerimanya?

- 25 Desember 2021, 16:05 WIB
Set Top Box (STB) akan segera disalurkan Kominfo.
Set Top Box (STB) akan segera disalurkan Kominfo. /Antara/

Media Magelang - Kominfo menginformasikan akan mengadakan pembagian Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dikabarkan akan ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan pada masyarakat yang terdampak adanya migrasi TV digital.

Migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan oleh pemerintah, perangkat Set Top Box (STB) menjadi salah satu hal yang harus dimiliki.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja!

Dengan memiliki Set Top Box (STB) nantinya Anda akan tetap bisa menikmati siaran di saluran TV digital.

Segera daftarkan diri untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pemerintah mengabarkan akan segera melaksanakan migrasi TV analog ke TV digital, yang paling lambat akan terlaksana pada tahun 2022.

Berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Kominfo, migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan mulai awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 yang diperkirakan pada bulan November.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Baca Juga: Apakah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos?

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu menangkap digital yang nantinya dapat ditangkap oleh TV analog biasa.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran Televisi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah