Daftar di DTKS Kemensos dan Dapatkan Bantuan Sosial Set Top Box (STB) Gratis Tahun 2022

- 22 Desember 2021, 09:15 WIB

Media Magelang - Berikut informasi mengenai cara untuk mendaftar di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Dengan data yang terdaftar pada data di DTKS Kemensos, Anda bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital.

Salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan oleh Kominfo adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Daftar di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP, Dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo Gratis

Pastikan data diri Anda tersimpan pada DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendaftar di DTKS Kemensos cukup siapkan NIK KTP saja dan bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Bukan hanya bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) saja, dengan terdaftar dalam DTKS Anda juga bisa mendapat bantuan seperti bansos PKH, Kartu Sembako, dan banyak bantuan lainnya.

Namun apabila nama Anda belum terdaftar dalam data di DKTS Kemensos, Anda bisa mengajukan diri dengan mengikuti langkah berikut:

Baca Juga: Cara Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id, Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH

Daftar DTKS Secara Langsung

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke kantor desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
 
Daftar DTKS Secara Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Untuk dapat bansos seperti PKH, BPNT, hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan secara mandiri atau untuk mendaftarkan masyarakat yang layak menerima bansos Kemensos.

Itulah tadi cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos di tahun 2022, termasuk ada juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah