Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DTKS Kemensos via Aplikasi di HP, Ada PKH dan Set Top Box (STB) Kominfo

- 23 Desember 2021, 11:50 WIB
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DTKS Kemensos via Aplikasi di HP, Ada PKH dan Set Top Box (STB) Kominfo
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DTKS Kemensos via Aplikasi di HP, Ada PKH dan Set Top Box (STB) Kominfo /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id/

Untuk mengetahui lebih jelas perihal mendaftarkan diri di DTKS Kemensos 2022, bisa mengikuti penjelasan dalam artikel ini.

Terdapat dua cara dalam mendaftar diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos, cara tersebut yakni online melalui aplikasi HP dan Offline langsung ke desa atau kelurahan setempat.

Anda bisa memilih satu dari kedua cara daftar penerima bansos di DTKS Kemensos yang menurut Anda efektif dan efisien.

Untuk itu berikut kedua cara daftar penerima bansos DTKS Kemensos yang bisa Anda pilih.

Pendaftaran bansos DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi di HP

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT serta ada juga bantuan Set Top Box (STB).

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran bansos DTKS Kemensos secara offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nah setelahnya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Jadi segera daftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos agar mendapatkan bantuan PKH atau Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah