Pendaftaran Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo, Ini Syarat Jadi Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital

- 23 Desember 2021, 11:31 WIB
Pendaftaran Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo, Ini Syarat Jadi Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital
Pendaftaran Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo, Ini Syarat Jadi Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Berikut akan disajikan informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.

Pendaftaran bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo ini bisa dilakukan apabila sudah memenuhi syarat jadi penerima STB.

Perangkat Set Top Box atau STB ini bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital pada tahun 2022 mendatang.

Untuk pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Cukup dengan Siapkan NIK KTP

Tak hanya sebagai syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, NIK KTP bisa digunakan untuk daftar online bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos.

Dikabarkan Kominfo sudah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini akan dilaksanakan bagi masyarakat miskin dan terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Kominfo, migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan mulai awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nonton TV Digital dan Langkah Mudah Daftar Online untuk Dapat STB Gratis Kominfo

Adanya pembagian perangkat Set Top box (STB) gratis Kominfo ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV digital.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu masyarakat pemilik TV analog agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran TV tahun depan.

Syarat Jadi Penerima Bantuan Perangkat STB

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

1. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo harus dari keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

4. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos secara online dan mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah