Cara Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Kemensos 2022, Ada Set Top Box (STB) Kominfo Juga!

- 24 Desember 2021, 13:40 WIB
Cara Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Kemensos 2022, Ada Set Top Box (STB) Kominfo Juga!
Cara Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Kemensos 2022, Ada Set Top Box (STB) Kominfo Juga! /Pikiran Rakyat

Media Magelang - Kemensos masih akan salurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2022 mendatang, salah satunya yaitu ada PKH.

Bahkan, khusus di 2022 juga akan ada bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo demi sukseskan migrasi ke siaran TV digital.

Untuk bisa dapatkan bansos Kemensos dan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, maka wajib terdaftar di DTKS.

Penting untuk memiliki STB terutama di tahun 2022 mengingat Kominfo akan segera memberlakukan siaran TV digital di seluruh Indonesia pada tahun depan.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Untuk itulah Set Top Box dibagikan, terutama bagi warga kurang mampu agar bisa ikut nikmati TV digital hanya pakai STB saja.

Sedangkan, bansos PKH dibagikan karena merupakan bantuan sosial reguler dari Kemensos.

Daftar DTKS Kemensos wajib dilakukan agar ketika mengecek daftar nama penerima bansos Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka nama Anda akan muncul.

Karena hanya nama yang tercantum dan dinyatakan sebagai penerima di laman tersebutlah yang akan bisa mendapat bansos dari Kemensos, termasuk bantuan PKH.

Jadi, pastikan NIK KTP Anda telah didaftarkan ke DTKS Kemensos agar nama muncul di laman tersebut.

Lebih lanjut, ikuti langkah dalam artikel ini untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa menerima program bansos termasuk PKH.

Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.

Baca Juga: Cara Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos PKH dari Kemensos, Daftar DTKS Pakai Cara Ini!

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Khusus cara daftar online di atas hanya bisa dilakukan untuk daftar bansos Kemensos 2022 saja, bukan daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Demikian cara daftar DTKS agar bisa dapatkan bansos PKH dari Kemensos maupun STB gratis Kominfo.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah