Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT di DTKS Kemensos

- 24 Desember 2021, 20:00 WIB
Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT di DTKS Kemensos
Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT di DTKS Kemensos /Tangkap Layar/DTKS Kemensos/

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Kemensos 2022, Ada Set Top Box (STB) Kominfo Juga!

Namun apabila Anda belum mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di DTKS Kemensos, Anda masih bisa mendaftarkan diri.

Tidak perlu cemas, sebab dalam artikel ini Anda juga akan diberitahu cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

Terdapat dua cara daftar di DTKS Kemensos, Anda bisa memilih salah satu yang Anda anggap lebih efektif dan efisien.

Untuk itu, berikut dua cara daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH dan BPNT yang bisa Anda pilih salah satu.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT serta ada juga bantuan Set Top Box (STB).

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi Anda yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, maka nama akan ada dan masuk dalam daftar nama DTKS cekbansos.kemensos.go.id sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah