- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Jenjang SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun, dan
- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun
Para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini akan menyasar pada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Kemensos 2022, Ada Set Top Box (STB) Kominfo Juga!
Dana bantuan PIP tersebut dapat dicairkan secara perorangan maupun kolektif melalui bank penyalur, yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bagi jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus yang memegang KIP dapat mencairkan melalui BRI. Sedangkan untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan melalui BNI.
Khusus bagi pemegang KIP jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru jika dana PIP akan diambil secara perorangan.
Sedangkan pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Cara Cek Data Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021