Bisa Dapat Bansos PKH 2022, Tata Cara Daftar DTKS Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Desember 2021, 16:15 WIB
Nama muncul di sini pasti dapat bantuan Rp3 juta. Ini kriteria penerima Bansos PKH bulan Desember.
Nama muncul di sini pasti dapat bantuan Rp3 juta. Ini kriteria penerima Bansos PKH bulan Desember. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

Media Magelang - Berikut tata cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) tahun 2022 dari pemerintah jika terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Kemensos akan kembali menyalurkan sejumlah program bansos untuk masyarakat, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.

 

Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftarkan Data Diri di DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos 2022

Masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing untuk daftar DTKS Kemensos sehingga nama penerima bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengecek apakah nama dan NIK ada di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH.

Diketahui, terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat wajib untuk bisa menerima bansos dari pemerintah, termasuk bantuan sosial PKH.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah