Media Magelang - Berikut cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo dengan mempersiapkan NIK KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo.
Masyarakat perlu mempersiapkan NIK KTP jika ingin mendaftar sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Kominfo mulai membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box pada tahun 2022 untuk memudahkan masyarakat menonton siaran TV digital.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).
Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.
Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.
Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.