Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK KTP

- 26 Desember 2021, 11:35 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo dengan mempersiapkan NIK KTP.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo.

Masyarakat perlu mempersiapkan NIK KTP jika ingin mendaftar sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Kominfo mulai membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box pada tahun 2022 untuk memudahkan masyarakat menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Sekarang untuk Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Begini Caranya

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital. 

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki. 

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah