BLT Program Indonesia Pintar (PIP) Kembali Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima dengan Cara Ini

- 27 Desember 2021, 05:05 WIB
BLT Program Indonesia Pintar (PIP) Kembali Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima dengan Cara Ini
BLT Program Indonesia Pintar (PIP) Kembali Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima dengan Cara Ini /Pixabay

Media Magelang - Pada bulan Desember 2021 bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dapat dicairkan, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima.

Kemendikbud telah menginformasikan sejak awal bulan Desember mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) segera lakukan pengecekan nama Anda untuk menjadi penerima.

Batas pencairan untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pada tanggal 31 Desember 2021, lakukan pencairan sebelum pembagian dana ditutup.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP di Website pip.kemdikbud.go.id

Pastikan nama Anda terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain cara untuk memastikan nama Anda terdafatar dalam sistem sebagai peneirma bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan diberitahukan juga besaran dana bantuan yang akan Anda terima dalam artikel ini.

Diketahui berdasarkan laman resmi dari Kemendikbud, bahwa bantuk bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah berupa uang tunai yang dapat membantu perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik.

Adapun penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos PKH dari Kemensos

Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Sebagai informasi, besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.

Bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.

Sedangkan pengambilan dana PIP kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Hal tersebut dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Untuk melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) caranya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah yang akan tersedia di dalam artikel ini untuk mengecek nama di Program Indonesia Pintar (PIP).

Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari”

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Demikian informasi mengenai cara mengecek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x