Syarat Wajib Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 27 Desember 2021, 09:20 WIB
Syarat Wajib Jadi Penerima Bansos Pemerintah.
Syarat Wajib Jadi Penerima Bansos Pemerintah. /Pixabay/

Media Magelang – Inilah syarat wajib yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendapatkan kesempatan mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah bantuan yang diberikan pemerintah guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

PKH dan Set Top Box (STB) gratis ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dan membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH di DTKS Kemensos, Bisa Dapat Set Top Box (STB) Kemensos

Sebenarnya masih banyak jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan selain PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan sosial (bansos) tersebut yakni seperti BST, BPNT, Kartu Prakerja atau dana BLT Desa.

Bantuan-bantuan tersebut diharapkan bisa membantu kelangsungan hidup masyarakat yang kurang mampu agar bisa hidup dengan lebih baik.

Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang siap dibagikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, dikabarkan juga STB gratis Kominfo ini akan dibagikan sesuai dengan tiga tahapan migrasi TV digital pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id dan Bisa Dapat Bansos PKH

Lebih jelasnya berikut, syarat wajib bagi calon penerima bansos PKH maupun Set Top Box (STB) yang wajib dipenuhi.

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) di DTKS Kemensos.

Hal ini dilakukan sebab bansos PKH, terkhusus Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi tambahan, dalam DTKS Kemensos pun terdapat bantuan lain yang bisa Anda akses, seperti bantuan PKH, BST dan BPNT.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos melalui online lewat aplikasi atau offline secara langsung mendatangi desa/kelurahan setempat.

Berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Apabila masyarakat sudah terdaftar dan mengikuti langkah di atas, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah syarat wajib yang harus dipenuhi apabila ingin jadi penerima bantuan sosial (bansos) PKH atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah