Media Magelang - Meski aturan PPKM Level 3 telah dibatalkan, namun bagi yang ingin melakukan perjalan udara di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tetap harus mematuhi berbagai syarat.
Berikut akan dibagikan syarat yang wajib disiapkan untuk lalukan perjalanan udara di momen Nataru 2021/2022 ini.
Syarat perjalanan udara tersebut tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto R. pada 11 Desember 2021 lalu.
Dan telah berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Penting bagi pelaku perjalanan udara untuk mematuhi syarat tersebut jika ingin naik pesawat dengan aman.
Lebih rinci, berikut adalah isi lengkap SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021 tersebut terkait syarat melakukan perjalanan udara di Nataru 2021/2022:
a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut: