Syarat Terbaru Perjalanan Udara Lengkap, Mulai Berlaku Hari Ini! Bisa Pakai Hasil Tes Antigen

- 3 November 2021, 15:33 WIB
ilustrasi aturan perjalanan dengan pesawat
ilustrasi aturan perjalanan dengan pesawat /PIXABAY/jaison jose
 
Media Magelang - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan udara, berikut adalah syarat dan aturan terbarunya, mulai berlaku  hari ini.
 
Syarat dan aturan baru soal perjalanan udara ini diperbaharui setelah ada pelonggaran dari Pemerintah soal aturan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
 
Syarat dan aturan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
 
 
SE tersebut merujuk pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
 
Khusus perjalanan udara, syarat dan aturan tersebut tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB, sampai dengan tanggal 15 November 2021.
 
Salah satu aturan terbarunya yaitu bahwa kini pelaku perjalanan udara bisa cukup membawa hasil tes antigen sebagai syarat perjalanannya, selain syarat menunjukkan kartu vaksin.
 
Pelaku perjalanan udara domestik yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali kini hanya perlu menunjukan hasil PCR dengan jarak waktu H-3 saja bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.
 
Sedangkan bagi pengguna perjalanan udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR), berlaku mulai Selasa, 2 November 2021.
 
 
Berikut adalah syarat lengkap penerbangan udara terbaru untuk keluar/masuk Jawa- Bali mengacu pada Inmendagri 57/2021.
 
Syarat perjalanan udara terbaru
 
Pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
 
• Menunjukkan bukti vaksin Covid-19/ Kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan udara <12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin
 
• Surat keterangan dokter dari RS, bagi penumpang belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 
 
• Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
 
• Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
 
Aturan perjalanan udara ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Pulau Jawa-Bali.
 
Yaitu berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya.
 
Selain untuk pelaku perjalanan udara, di dalam SE juga dijelaskan aturan baru bagi pesawat udara.
 
Kini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
 
Meskipun demikian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
 
Demikianlah syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan udara, berlaku efektif mulai 3 November 2021.
 
Kesimpulan yang bisa didapat yaitu, kali ini pelaku perjalanan udara tidak lagi diwajibkan membawa hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat.
 
Melainkan penumpang pesawat cukup menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan udara.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah