Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Garuda Indonesia dan Citilink, 19 Oktober-1 November 2021

- 20 Oktober 2021, 14:03 WIB
Aturan naik pesawat Citilink
Aturan naik pesawat Citilink /ANTARA/HO

Media Magelang - Pemberlakuan PPKM masih terus diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang. Adapun aturan dan syarat terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk maskapai Garuda Indonesia dan Citilink.

Aturan terbaru terkait naik pesawat terbang, baik itu Garuda Indonesia maupun Lion Air  saat ini lebih diperketat pasalnya, selama diperpanjangnya PPKM hingga 1 November mendatang pemerintah tak lagi mengizinkan rapid antigen.

Adanya pemberlakuan baru bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink disesuaikan oleh kebijakan pemerintah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air dan Batik Air, 19 Oktober-1 November 2021

Hal ini juga berlaku bagi para penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink. Para pelaku perjalanan domestik diperbolehkan terbang apabila melakukan tes RT-PCR.

Aturan terbaru penumpang pesawat terbang Garuda Indonesia dan Citilink berlaku untuk semua daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan berlaku baik bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis pertama maupun vaksin dosis kedua.

Sebelum keberangkatan, para penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2X24 jam.

Lebih jelas, berikut aturan naik pesawat sebelum melakukan perjalanan udara untuk maskapai Garuda Indonesia dan Citilink dengan penerbangan seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah