Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air dan Batik Air, 19 Oktober-1 November 2021

- 20 Oktober 2021, 13:14 WIB
Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air /@lionairgroup

Media Magelang - Pemberlakuan PPKM masih terus diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang. Adapun aturan dan syarat terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk maskapai Lion Air dan Batik Air.

Adanya pemberlakuan baru bagi penumpang pesawat Lion Air dan Batik Air disesuaikan oleh kebijakan pemerintah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan terbaru terkait naik pesawat terbang, baik itu Lion Air maupun Batik Air  saat ini lebih diperketat pasalnya, selama diperpanjangnya PPKM hingga 1 November mendatang pemerintah tak lagi mengizinkan rapid antigen.

Baca Juga: Cockpit Voice Recorder Sriwijaya Air SJ 182 Belum Ditemukan, Publik Kenang Isi CVR Lion Air JT 610

Hal ini juga berlaku bagi para penumpang pesawat Lion Air dan Batik Air. Para pelaku perjalanan domestik diperbolehkan terbang apabila melakukan tes RT-PCR.

Aturan terbaru penumpang pesawat terbang Lion Air dan Batik Air berlaku untuk semua daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Sebelum keberangkatan, para penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2X24 jam.

Aturan berlaku baik bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis pertama maupun vaksin dosis kedua.

Lebih jelas, berikut aturan naik pesawat sebelum melakukan penerbangan untuk Lion Air dan Batik Air dengan penerbangan seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah