Aturan Perjalanan Udara Pesawat di masa Covid-19, Jangan Sampai Melanggar

- 6 Juli 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi perjalanan udara menggunakan pesawat.
Ilustrasi perjalanan udara menggunakan pesawat. /Straits Times File

Media Magelang – Informasi terbaru yang berkaitan dengan perjalanan menggunakan pesawat di masa Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan ini membahas tentang ketentuan yang perlu ditaati oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat di masa Covid-19.

Dengan keluarnya aturan baru ini, maka masyarakat perlu mematuhi dan mencermati bagaimana syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat di tengah Covid-19 agar tidak mengalami kendala.

Baca Juga: Pesawat Trigana Air Tergelincir Beberapa Waktu yang Lalu, KNKT Diminta Selidiki Alasannya

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan menggunakan pesawat di dalam negeri di tengah Covid-19.

Dengan begitu, penularan Covid-19 dapat dicegah ketika hendak melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

Selain itu, dengan adanya aturan ini juga sekaligus membatasi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Kabupaten Magelang Temui Masyarakat untuk Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x