Syarat Perjalanan Udara Naik Pesawat di Libur Nataru 2021/2022, Berlaku Hingga 2 Januari 2022

- 28 Desember 2021, 19:25 WIB
Syarat Perjalanan Udara Naik Pesawat di Libur Nataru 2021/2022, Berlaku Hingga 2 Januari 2022
Syarat Perjalanan Udara Naik Pesawat di Libur Nataru 2021/2022, Berlaku Hingga 2 Januari 2022 /Foto: Reuters/Elijah Nouvelage/

a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama
periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai
persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Resmi! Alun-alun Kota Magelang Akan Tutup Saat Malam Tahun Baru 2022

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

(1) pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sebenarnya SE tersebut juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara dan Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah