Media Magelang - BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim melalui cara online.
Cara online dapat mempermudah peserta, karena tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim BPJS JHT.
Namun, sebelum melakukan klaim BPJS JHT secara online, peserta terlebih dahulu harus memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen.
Baca Juga: BSU Cair ke Penerima Subsidi Gaji, Cek Melalui Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan Langsung
Berikut kriteria pengajuan klaim BPJS JHT, seperti dilansir dari web BPSJ Ketenagakerjaan:
1. Pekerja sudah memasuki masa pensiun usia 56 tahun,
2. Pekerja mengalami cacat total,
3. Pekerja meninggal dunia,
4. Pekerja berhenti kerja (mengundurkan diri atau PHK),