Klaim BPJS JHT Bisa Dilakukan Secara Online! Ikuti Langkah-langkah ini

- 29 Desember 2021, 05:40 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

Media Magelang - BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim melalui cara online.

Cara online dapat mempermudah peserta, karena tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim BPJS JHT.

Namun, sebelum melakukan klaim BPJS JHT secara online, peserta terlebih dahulu harus memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: BSU Cair ke Penerima Subsidi Gaji, Cek Melalui Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan Langsung

Berikut kriteria pengajuan klaim BPJS JHT, seperti dilansir dari web BPSJ Ketenagakerjaan:

1. Pekerja sudah memasuki masa pensiun usia 56 tahun,

2. Pekerja mengalami cacat total,

3. Pekerja meninggal dunia,

4. Pekerja berhenti kerja (mengundurkan diri atau PHK),

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah