Klaim BPJS JHT Bisa Dilakukan Secara Online! Ikuti Langkah-langkah ini

- 29 Desember 2021, 05:40 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif,

6. Foto Diri terbaru (tampak depan),

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-),

Jika peserta memiliki Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak lebih dari satu lembar, harap dijadikan dalam satu file atau berkas.

Setelah semua soft file dokumen yang dibutuhkan sudah siap, peserta dapat mulai mengajukan klaim BPJS JHT secara online, caranya:

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/,

2. Beri persetujuan mengenai syarat dan dokumen,

3. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan,

4. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB,

5. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan,

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah