Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo Terbaru Tahun 2022, Harus Terdaftar di DTKS?

- 29 Desember 2021, 05:10 WIB
Berikut cara dapat bansos Set Top Box (STB).
Berikut cara dapat bansos Set Top Box (STB). /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Kominfo akan segera bagikan perangkat untuk membantu nonton Tv digital bernama Set Top Box (STB).

Alat Set Top Box (STB) diketahui bisa berfungsi menerima sinyal digital yang akan segera mengudara secara rata di Indonesia.

Kominfo dalam mendukung peralihan frekuensi TV digital, akan membagikan Set Top Box (STB) gratis ke masyarakat miskin.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bansos 2022 di DTKS Kemensos, Cukup NIK KTP dan HP Saja!

Lantas apakah harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu jika ingin dapat bantuan Set Top Box (STB)?

Ternyata untuk menjadi penerima Set Top Box gratis Kominfo, masyarakat wajib mendaftar terlebih dahulu di laman DTKS Kemensos tahun 2021.

Adanya bantuan Set Top Box berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

Selain itu, masyarakat wajib terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo, Mulai Dibagikan Tahun 2022

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah