Cara Daftar Bantuan PKH Tahun 2022 di DTKS Kemensos

- 29 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: salah satu penerima bantuan PKH dari Kemensos.
Ilustrasi: salah satu penerima bantuan PKH dari Kemensos. /Dok. Humas Kemensos/

Media Magelang - Bantuan PKH akan kembali dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2022, segera daftarkan data diri di DTKS kemensos.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan PKH tahun 2022.

Pastikan data diri Anda telah terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos dan terima manfaatnya berupa bantuan program PKH.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan Bansos PKH, Dibagikan Kemensos Tahun 2022

Dapatkan bantuan sosial PKH yang dibagikan setiap bulannya oleh pemerintah dengan cara terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Untuk bantuan sosial tahun 2022, terdaftar dalam DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi penerima bantuan sosial.

Untuk mendaftar di DTKS cukup gunakan NIK KTP pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup dengan menggunakan NIK KTP, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos baik secara online maupun offline.

Pastikan nama Anda terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos dan dapatkan berbagai manfaat yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan sosial.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Sekarang dan Dapatkan Berbagai Bansos Tahun 2022, Salah Satunya ada PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online


Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos PKH di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah