Perhatikan! Bali Siap Usir Pelanggar Aturan Covid-19 Jika Adakan Pesta Tahun Baru 2022

- 31 Desember 2021, 14:01 WIB
ilustrasi perayaan tahun baru 2022.
ilustrasi perayaan tahun baru 2022. /Pexels/Jonas Bin Werne
 
Media Magelang - Pemerintah Provinsi Bali tak segan untuk mengusir para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 jika berani mengadakan pesta menyambut tahun baru 2022.
 
Pemerintah Provinsi Bali berharap pada semua warga lokal dan asing untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan penerapan protokol kesehatan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, yaitu Omicron.
 
Bagi para warga negara asing yang masih berani mengadakan pesta-pesta untuk menyambut kedatangan tahun baru 2022 di pantai atau di mana pun, pihak berwenang Provinsi Bali tak segan untuk mendeportasi mereka.
 
 
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Bali, Jamaruli Manihuruk pada Kamis 30 Desember 2021.
 
"Bersiaplah untuk diusir," kata Jamaruli Manihuruk.
 
Selain peringatan dari Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Imigrasi, Gubernur Bali, I Wayan Koster juga telah melarang karnaval, kembang api, dan pertemuan lebih dari 50 orang selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Mal, restoran, dan kafe harus tutup pada pukul 22:00 WITA, dan hanya boleh beroperasi pada kapasitas tujuh puluh lima persen.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Tersedih Sepanjang Masa Untuk Ditonton Saat Libur Tahun Baru

Pemandangan tropis Bali yang indah, dan pantai tempat berselancar telah menjadikan Pulau Bali sebagai taman bermain bagi banyak turis Australia dan Selandia Baru, serta para wisatawan lain yang berbasis berdomisili di negara-negara terdekat, salah satunya Singapura.

Jamaruli Manihuruk mengungkapkan bahwa hampir 200 turis dideportasi dari Bali pada tahun 2021 dengan tujuh orang yang diketahui karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pada Juli 2021, tiga turis asing dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia dipulangkan setelah mereka kedapatan tidak mengenakan masker di depan umum saat diadakan razia masker.

Tidak hanya itu, pada Mei 2021, seorang Influencer Rusia dan YouTuber Taiwan yang berdomisili di Amerika Serikat (AS) dideportasi setelah ketahuan berjalan-jalan di Bali dengan mengenakan masker palsu yang ternyata hanya sebuah lukisan di wakahnya.

Influencer Rusia dan YouTuber Taiwan itu sempat memposting kegiatan mereka berjalan-jalan di salah satu mal di Bali dengan masker palsu di wajahnya

Video tersebut memicu kemarahan dari orang-orang Indonesia secara online yang menuntut pasangan asing itu meminta maaf dan dipulangkan ke negara asal mereka.

Hingga Rabu, Pemerintah Bali telah melaporkan lebih dari 110.000 kasus yang dikonfirmasi dengan lebih dari 4.000 kematian.

Dengan tingkat vaksinasi yang relatif rendah, Indonesia tetap rentan terhadap wabah baru, terutama varian Omicron yang lebih mudah ditularkan, yang menimbulkan jumlah kasus terbanyak di Eropa.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x