Perhatikan! Bali Siap Usir Pelanggar Aturan Covid-19 Jika Adakan Pesta Tahun Baru 2022

- 31 Desember 2021, 14:01 WIB
ilustrasi perayaan tahun baru 2022.
ilustrasi perayaan tahun baru 2022. /Pexels/Jonas Bin Werne

Ada 68 kasus Omicron yang dikonfirmasi di Indonesia sejauh ini menurut data dari Pemerintah Pusat.

Dengan telah diberlakukannya aturan kesehatan Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali berharap agar para warga lokal maupun asing untuk memperhatikan dan menaati peraturan tersebut, serta melarang pengadaan pesta tahun baru 2022 jika tak ingin diusir dari Bali.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah