Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini

- 31 Desember 2021, 17:50 WIB
Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini
Bansos PKH Akan Dibagikan Dengan Memenuhi Syarat dan Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat wajib diikuti apabila ingin mendapatkan bantuan sosial PKH dari Kemensos.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Apabila Anda sudah memahami syarat perihal untuk bisa dapatkan bantuan sosial PKH, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Terdapat dua jenis cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, Anda bisa memilih salah satu langkah daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos yang menurut Anda lebih efektif dan efisien.

Berikut kedua jenis daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH yang bisa Anda ikuti salah satu.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah