Media Magelang - Inilah tata cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima bansos.
Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS menjadi syarat untuk mendapatkan pencairan dana bansos dari Kemensos tahun 2022.
Kemensos akan menyalurkan kembali sejumlah bantuan kepada KPM DTKS, termasuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 merupakan salah satu bansos yang bisa didapatkan masyarakat, khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima.
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.
Masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing untuk daftar DTKS Kemensos sehingga nama penerima bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengecek apakah nama dan NIK ada di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH.