Media Magelang - Untuk menghadapi siaran TV digital, salah satu perangkat yang harus dipersiapkan adalah Set Top Box.
Jika di rumah masih menggunakan televisi model lama, yang tidak ada teknologi DVBT2, maka harus menggunakan Set Top Box agar bisa menangkap sinyal digital.
Saat ini, perangkat Set Top Box sudah bisa didapatkan dengan mudah di pasar online maupun offline.
Namun, harus diperhatikan, jika ingin membeli Set Top Box, pastikan harus yang bersertifikat resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Siapkan KTP Sekarang, Ini Syarat Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022
Masyarakat harus mengecek televisi di rumah, apakah sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Jika sudah siap otomatis akan menerima langsung siaran digital.
“Harus dicek terlebih dahulu perangkat televisinya. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,”ujar Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI Kominfo.
Saat membeli Set Top Box, harus dilihat apakah sudah bersertifikasi Kominfo.
Ciri-ciri perangkat Set Top Box yang sudah tersertifikasi adalah dalam produk kemasan terdapat tulisan DVBT2, juga ada tulisan ‘Siap Digital’. Ciri lainnya dalam kemasan tersebut ada gambar MODI. MODI adalah maskot digital Indonesia.