Media Magelang - Kementrian Agama (Kemenag) mulai menghentikan penerbitan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021.
Sebagai gantinya, kartu nikah akan diterbitkan secara digital oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Keputusan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Baca Juga: Profil dan Biodata Teuku Ryan yang Hari Ini Langsungkan Akad Nikah dengan Ria Ricis
Kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menjelaskan kartu nikah digital mempunyai banyak manfaat. Kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Selain itu, kartu nikah digital merupakan upaya untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Namun hari diingat, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Hal itu dijelaskan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.
Baca Juga: Link Nonton Akad Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan di RCTI Siang Ini Pukul 13.30 WIB