Bagi Para Pengantin, Begini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital di Link simkah.kemenag.go.id

- 17 Agustus 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

Media Magelang - Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan pemberitahuan tentang pengurusan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital yang digagas oleh Kemenag RI ini bertujuan untuk melengkapi dokumen pernikahan selain buku nikah  sebagai bukti pernikahan yang sah.

Mulai Agustus 2021 ini, kartu nikah digital sudah bisa dicetak, dan para pengantin dapat menyimak cara mengurus kartu nikah digital.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Santri Pesantren dan Madrasah Akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Adapun cara urus kartu nikah digital sangat mudah dengan akses layanan di website Simkah milik Kemenag.

Berkut ini cara urus kartu nikah digital melansir Kemenag:

  • Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Mengisi data secara lengkap termasuk nomor WhatsApp dan email yang masih aktif.
  • Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survey kepuasan layanan yang diterima melalui email.
  • Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
  • Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. 

Baca Juga: Kemendikbudristek dan Kemenag Buka Pendaftaran Peserta Bantuan Kuota Data Internet

Setelah data muncul, klik unduh kartu nikah di bagian bawah.

  • Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
  • Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah.

Pasangan pengantin tetap menerima buku nikah fisik.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x