Media Magelang - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021.
Jadwal pendaftaran dimulai dari tanggal 7 sampai 21 Juli 2021 dengan membuka 10.819 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dengan mencantumkan syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Berikut ini ulasan Media Magelang tentang pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Kemenag beserta formasi, jadwal, dan syaratnya.
Baca Juga: Surat Keterangan Lulus Atau SKL Bisa untuk Daftar CPNS 2021 Gantikan Ijazah? Simak Penjelasannya
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya.
Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus.
Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” terang Nizar di Jakarta.
“Pendafataran dibuka mulai hari ini 7 Juli sampai 21 Juli 2021,” sambung Nizar.