Media Magelang – Para calon peserta CPNS 2021 bertanya-tanya apakah bisa mendaftar CPNS 2021 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk gantikan ijazah.
Pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, para peserta bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Meski demikian, ada syarat yang diberlakukan.
Berikut ini informasi pendaftaran CPNS 2021 menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Pakai SKL? Inilah Ketentuan Pendaftarannya
Perlu diketahui, pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka sejak Rabu 30 Juni 2021.
Segera mendaftar di SSCASN sebelum seleksi CPNS 2021 ditutup pada 21 Juli 2021.
Dokumen ijazah digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS 2021. Bagi yang sudah lulus, pasti akan memiliki ijazah sebagai tanda mahasiswa telah lulus.
Sementara itu, Surat Keterangan Lulus (SKL) diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah lulus menggantikan ijazah yang belum diberi pihak sekolah atau universitas.
Surat Keterangan Lulus atau SKL bisa digunakan ketika ijazah belum diterima oleh mahasiswa.