- mencapai usia 56 tahun;
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap, atau
- meninggal dunia.
2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Adapun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022, berikut adalah cara daftarnya.
Ada dua cara yang bisa dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang ingin daftar program JHT, yaitu:
Pendaftaran via Online
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda.