BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima

- 7 Januari 2022, 08:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima /Instagram @kemnaker
  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap, atau
  • meninggal dunia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Buat Akun dan Tahap Pendaftaran di prakerja.go.id

2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Adapun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022, berikut adalah cara daftarnya.

Ada dua cara yang bisa dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang ingin daftar program JHT, yaitu:

Pendaftaran via Online

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu

2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah