BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima

- 7 Januari 2022, 08:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima /Instagram @kemnaker

Media Magelang - Pemerintah akan berikan bantuan Jaminan Hari Tua (JMT) bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 ini.

Berikut akan diberikan cara untuk mengajukan bantuan Jaminan Hari Tua (JMT) tahun 2022 tersebut.

Sebelum itu, simak terlebih dahulu informasi lengkap terkait JMT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, inilah informasi lengkap terkait program Jaminan Hari Tua (JMT) tahun 2022.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

Jaminan Hari Tua (JMT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang akab diterima dari peserta JMT yaitu berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Ketentuan uang tunai yang dibayarkan tersebut yaitu:

1. Sekaligus apabila peserta :

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x