Segera Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Syarat Beli Gas 3 Kg di Tahun 2022

- 11 Januari 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) usai melakukan pendaftaran online.
Ilustrasi warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) usai melakukan pendaftaran online. /Destyan Sujarwoko/Antara

Media Magelang - Segera lakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang di tahun 2022 menjadi syarat untuk melakukan pembelian gas elpiji 3 Kg.

Pemerintah mengabarkan akan kembali mengefektifkan pembelian gas elpiji 3 Kg dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pada tahun 2022 pembeli gas elpiji 3 Kg harus merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Secara Online atau Offline, Bisa Dapat Bansos PKH

Pastikan untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako agar bisa tetap membeli gas elpiji 3 Kg di tahun 2022.

Berikut cara untuk mendaftarkan diri untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan tersedia di akhir artikel.

Nantinya pembeli gas elpiji 3 Kg adalah hanya pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako saja.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nantinya dapat digunakan untuk berbagai hal, salah satunya untuk membeli gas elpiji 3 Kg.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Adapun sasaran dari Kartu Keluarga Sehat (KKS) adalah masyarakat kurang mampu.

Perlu diketahui adanya peraturan baru mengenai pembelian gas elpiji 3 Kg dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan masyarakat Indonesia.

Dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera diharapkan penerima atau pembeli gas elpiji 3 Kg sesuai dengan tujuan awal serta tepat sasaran.

Bagi yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berikut cara untuk mendaftar untuk jadi penerima manfaat dari adanya KKS.

Adapun cara untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dilakukan secara langsung.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos atau belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat membuatnya terlebih dahulu.

Berikut ini cara dapat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS untuk memperoleh BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.

1. Perlu diingat tidak ada pendaftaran secara online

2. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan ke pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa

3. Setelah mendaftar, akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

4. Calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

5. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten

6. Setelah dilakukan verifikasi, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

Dengan datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat, masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dapat membelanjakan saldonya.

Agen e-warong merupakan agen bank, pedagang, dan pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur yaitu bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Apabila ketika membuat KKS terjadi masalah, masyarakat bisa menghubungi via email ke [email protected] untuk melakukan pengaduan.

Masyarakat juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 0811-1022-210, namun nomor tersebut tidak menerima layanan telepon.

Format pengiriman pesan sebagai berikut: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Masyarakat yang sudah memiliki KKS, bisa melakukan pengecekan status kepesertaan di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Demikian tadi cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ada banyak manfaat yang diperoleh salah satunya untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah