Media Magelang - Pemerintah memutuskan menutup pintu masuk dari 14 negara untuk menghambat kasus Covid-19 varian Omicron.
Kebijakan ini ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA), sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) masih diizinkan masuk sesuai ketentuan.
Penutupan pintu masuk untuk Warga Negara Asing atau WNA ini untuk mengantisipasi imported case kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Kasus Omicron per tanggal 8 Januari 2021, berjumlah 414 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383 merupakan imported case dan 31 kasus transmisi lokal.
Baca Juga: Tetap Waspada, Kenali Lima Tahapan Ini Ketika Seseorang Terpapar Omicron
Kasus Omicron di Indonesia melonjak di tahun 2022. Sejak penemuan pertama tanggal 16 Desember – 31 Desember, kasus konfirmasi sebanyak 136 orang. Sedangkan di tahun 2022, sampai tanggal 8 Januari, kasus konfirmasi sebanyak 278 orang.
Oleh karena itu, untuk menekan kasus Omicron yang didominasi imported case, pemerintah menutup pintu masuk dari 14 negara.
Ke-14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Negara yang letak geografisnya berdekatan dengan keempat negara tersebut Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mazambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Selain itu juga negara dengan jumlah kasus Omicorn leboh dari 10.000 per hari, yaitu Inggris dan Denmark.