PTM Dilangsungkan, Ini Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Terkait Adanya Kasus Omicron Covid-19

- 3 Januari 2022, 12:17 WIB
Salah satu Sekolah dasar (SD) di Kota Bandung yang menerapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Salah satu Sekolah dasar (SD) di Kota Bandung yang menerapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. /Hj. Ati Suprihatin/

Media Magelang - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai diberlakukan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Kebijakan PTM ini diputuskan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yang melihat kondisi pandemi di Indonesia mulai melandai.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait PTM yang akan berlangsung di tengah merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron.

Rekomendasi ini dikeluarkan, karena adanya temuan varian Omicron di Indonesia, sehingga PTM harus disesuaikan dengan kondisi terbaru.

IDAI menyarankan untuk melaksanakan PTM, guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap 100%.

Baca Juga: Pengurus Pusat IDAI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, Berikut Tata Cara Pelaksanaannya

Anak yang diizinkan masuk adalah siswa yang sudah divaksin dosis lengkap dan tanpa komorbid.

Sekolah juga harus patuh pada protokol kesehatan yang memperhatikan pada penggunaan masker kepada semua orang yang ada di lingkungan sekolah, adanya fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, siswa dilarang makan bersama, memastikan sirkulasi udara terjaga, dan mengaktifkan sistem penapisan setiap hari.

Rekomendasi lainnya, untuk pembelajaran anak usia 12 – 18 tahun, dapat dilakukan secara langsung 100% jika tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: IDAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x