Media Magelang - Jelang peralihan ke TV Digital, pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat tidak mampu.
Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) akan dibagikan sebelum tahap pertama migrasi TV digital pada April 2022.
Pemerintah akan membagikan sebanyak 6,8 juta Set Top Box (STB) kepada masyarakat prasejahtera.
Ada syarat untuk penerima bantuan Set Top Box (STB) yang diberikan pemerintah, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Berada dicakupan wilayah siaran terestrial digital, dan
3. Memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.
Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.