Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah, Jelang Migrasi TV Digital

- 10 Januari 2022, 15:05 WIB
Pemerintah siapkan bantuan Set Top Box (STB).
Pemerintah siapkan bantuan Set Top Box (STB). /Antara/

Media Magelang - Jelang peralihan ke TV Digital, pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat tidak mampu.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) akan dibagikan sebelum tahap pertama migrasi TV digital pada April 2022.

Pemerintah akan membagikan sebanyak 6,8 juta Set Top Box (STB) kepada masyarakat prasejahtera.

Baca Juga: Siapkan KTP Sekarang, Segera Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini

Ada syarat untuk penerima bantuan Set Top Box (STB) yang diberikan pemerintah, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Berada dicakupan wilayah siaran terestrial digital, dan

3. Memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah