Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

- 11 Januari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi. Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Ilustrasi. Ada Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Antara/

Media Magelang - Segera miliki perangkat Set Top Box (STB), karena pada April 2022 ini, siaran TV digital akan mulai diterapkan oleh Kominfo di seluruh Indonesia.

Perangkat Set Top Box tersebut bisa dibeli secara mandiri di pasaran, sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu beli STB akan mendapatkannya secara gratis oleh Kominfo.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tersebut, berikut adalah daftarnya.

Bantuan Set Top Box (STB) akan diberikan oleh Kominfo secara gratis hanya kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Apa Itu Siaran TV Digital yang Diterapkan di Indonesia Mulai Tahun 2022?

Kominfo salurkan bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga kurang mampu bisa gunakan untuk nonton siaran TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah