Media Magelang - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk memilih Set Top Box (STB) yang bersertifikat.
Set Top Box (STB) yang mempunyai sertifikat dari Kominfo akan terjamin kualitas dan dipastikan dapat menangkap sinyal siaran digital.
Menghadapi peralihan siaran analog ke digital, perangkat Set Top Box (STB) mulai dicari-cari oleh masyarakat Indonesia.
Set Top Box (STB) diperlukan bagi masyarakat yang masih menggunakan televisi analog. STB menjadi penyambung antara antena UHF-VHF dengan televisi analog, sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi digital.
Set Top Box merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
Set Top Box (STB) tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinya digital, cukup dengan antena UHF-VHF.
Masyarakat harus mengecek televisi di rumah, apakah sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Jika sudah siap otomatis akan menerima langsung siaran digital.
Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Siap Dibagikan Kominfo Tahun 2022, Penuhi 3 Syarat Berikut