Syarat Dapat Bantuan Set Top Box dari Pemerintah Jelang Siaran TV Digital

- 13 Januari 2022, 14:05 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) jelang peralihan siaran analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Rencananya, pemerintah menyiapkan 6,8 juta Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada keluarga kurang mampu.

Sasaran bantuan Set Top Box (STB) adalah keluarga pra-sejahtera yang masih mempunyai televisi teknologi analog.

Diharapkan, bantuan Set Top Box (STB) ini, keluarga pra-sejahtera tetap bisa menikmati siaran digital tanpa perlu membeli televisi baru.

Baca Juga: Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segara menghentikan secara bertahap siaran analog. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022 di kota yang sudah ditentukan.

“Kriteria dan mekanisme pembagian Set Top Box (STB) gratis sedang disiapkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, seperti dikutip dari Antaranews.

Menurut Johnny, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ada 6,7 juta rumah tangga miskin di daerah yang akan migrasi dari siaran televisi analog ke digital.

Sementara itu, Staf Ahli Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan jika bantuan Set Top Box (STB) akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang masih menggunakan televisi tabung.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah