Cukup NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

- 19 Januari 2022, 17:00 WIB
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang – Set Top Box (STB) akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis di tahun 2022 ini.

Namun sebelumnya penuhi syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo di tahun ini.

Tidak lupa juga, Anda bisa menyiapkan NIK KTP terlebih dahulu sebab Set Top Box (STB) ini akan dibagikan kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP.

Proses pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini juga selaras dengan adanya migrasi TV digital di tahun ini.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Ini Jadwal Pembagian STB Tahap I Tahun 2022

Migrasi TV digital di tahun 2022 ini akan dimulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Sehingga paling lambat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dibagikan pada akhir tahun 2022.

Dikabarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat dan cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah