Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan Kominfo? Cek Syarat dan Cara Jadi Penerima STB Tahun 2022

- 19 Januari 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan kriteria orang yang akan mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis tahap 1 dari Kominfo.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan kriteria orang yang akan mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis tahap 1 dari Kominfo. /afra32/Pixabay

Media Magelang - Kominfo akan segera bagikan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak adanya migrasi TV digital se-Indonesia.

Pastikan untuk mendapatkan bantuan perangakat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan tahun 2022 oleh Kominfo secara gratis.

Ikuti syarat yang akan dibagikan pada artikel, agar bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022.

Baca Juga: Cara Tahu TV Sudah Digital atau Belum, Ada 4 Tips Segera Cek di Sini!

Perlu diketahui bahwa Kominfo saat ini telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Tentunya pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut dilakukan berhubungan dengan diadakannya migrasi TV digital oleh pemerintah.

Sejak tahun 2021 pemerintah telah mengisyaratkan bahwa akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Dengan digunakannya TV digital, pemilik TV analog atau pemakai antena membutuhkan alat tambahan agar tetap bisa menikmati siaran TV, salah satunya dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Link Nonton Streaming Serial Layangan Putus Full Episode via TV Online

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut berlaku bagi keluarga yang membutuhkan serta terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Meskipun belum diumumkan secara resmi mengenai tanggal pembagian dari perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Staf Ahli Menlpminfo Bidang Hukum, Henri Subiaktor bahwa pembagian Set Top Box (STB) diperkirakan akan mulai dibagikan pada bulan februari atau maret 2022.

Jika sesuai rencana, maka pembagian STB gratis dilakukan satu atau dua bulan sebelum ASO Tahap I mulai diberlakukan. Adapun Tahap I ASO akan dilakukan pada 30 April 2022.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah