Kominfo Bagikan Set Top Box atau STB Gratis, Ini Cara Mendapatkannya

- 24 Januari 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi/Siapkan KTP Sekarang, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo
Ilustrasi/Siapkan KTP Sekarang, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo /Antara/

Media Magelang - Kementerian Kominfo menginformasikan akan membagikan Set Top Box atau STB secara gratis pada awal tahun 2022.

Pembagian Set Top Box gratis dilakukan Kominfo kepada masyarakat yang terdampak atas diadakannya migrasi TV digital.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo, pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan dilakukan pada bulan April sesuai dilaksanakannya tahap I migrasi TV digital.

Dengan memiliki perangkat Set Top Box (STB) Anda bisa tetap menyaksikan siaran TV digital, meskipun TV yang anda miliki tidak bisa mengakses siaran TV digital.

Baca Juga: Merek Set Top Box (STB) Ini Bisa Tangkap Sinyal Digital, Kominfo Berikan Gratis Jika Penuhi Syarat

Segera daftar untuk menjadi penerima bantuan sosial Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan dibagikan pada tahun 2022.

Siapkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital pada tahun 2022.

Sebelumnya pemerintah telah mengabarkan bahwa akan diadakannya migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) se-Indonesia.

Adanya migrasi TV digital menyebabkan adanya pembatasan siaran TV yang dapat diakses oleh masyarakat, maka perangkat Set Top Box (STB) menjadi harus dimiliki bagi masyarakat yang terdampak adanya ASO.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah