Bisa Menonton TV Digital dengan Set Top Box, Kapan STB Gratis Dibagikan Kemkominfo?

- 25 Januari 2022, 06:45 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara

Media Magelang - Jelang dilaksanakannya migrasi TV digital kebutuhan masyarakat terhadap Set Top Box (STB) menjadi meningkat.

Sebelumnya Kemkominfo telah menginformasikan bahwa akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat secara gratis.

Lalu kapan tepatnya perangkat Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan kepada masyarakat oleh Kemkominfo?

Kominfo menginformasikan akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Dapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dilaksanakan oleh Kominfo.

Berikut cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo di tahun 2022.

Dikabarkan pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan berlaku bagi keluarga yang membutuhkan serta terdampak dari adanya analog switch off atau ASO.

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Baca Juga: Tips Membeli Set Top Box Sendiri, Pilh STB Bersertifikasi Kominfo dengan 4 Tanda Ini

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan berlangsung bersamaan dengan tahapan dilaksanakannya migrasi TV.

Perlu diketahui pelaksanaan ASO tahap I dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 30 April.

Sedangkan untuk pelaksanaan tahap II dan III akan menyusul masing-masing 25 Agustus dan 2 November 2022.

Segera siapkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital sekarang juga.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah