Syarat Daftar di DTKS Kemensos
1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.
Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:
Daftar DTKS Kemensos Secara Online
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore pada HP Anda.
2. Untuk mendaftar jangan lupa untuk siapkan NIK KTP Anda.
3. Pilih menu daftar usulan untuk melakukan pendaftaran data diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos yang dibutuhkan (seperti: PKH, BPNT, dan lainnya).