Cukup NIK KTP, Ikuti Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang Migrasi TV Digital 2022

- 26 Januari 2022, 06:50 WIB
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Baca Juga: Lengkap! Gunakan Frekuensi TV Digital Satelit Telkom 4 Update Bulan Januari 2022 Berikut

Sekilas informasi, Set Top Box ini berfungsi untuk menjernihkan tayangan serta membuat suara dalam tayangan menjadi lebih bersih.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog biasa.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV atau antena Anda.

Nah jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera memiliki Set Top Box (STB) untuk menunjang kualitas tayangan dalam TV Anda.

Bagi Anda yang merasa keberatan untuk membeli Set Top Box (STB), bisa berkesempatan mendapatkannya dengan memenuhi syarat penerima STB gratis Kominfo berikut.

Adapun syarat untuk bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan jelang migrasi TV digital sebagai berikut.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x