Media Magelang – Adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menonton siaran TV digital.
Adapun cara mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga bisa dilakukan dengan mudah, cukup memakai NIK KTP saja.
Segera simak cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.
Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan gratis kepada masyarakat.
Baca Juga: Begini 4 Cara Tahu Apakah TV Sudah Bisa Menangkap Siaran TV Digital Atau Belum
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.
Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.
Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.